You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Hadiwarno
Desa Hadiwarno

Kec. Mejobo, Kab. Kudus, Provinsi Jawa Tengah

Menurut Penjelasan Gus Baha, Inilah Waktu di Hari Jumat dimana Doa Pasti Dikabulkan

Administrator 16 Mei 2024 Dibaca 10 Kali
Menurut Penjelasan Gus Baha, Inilah Waktu di Hari Jumat dimana Doa Pasti Dikabulkan

Setiap Kita memiliki persoalan dan keinginan dalam hidup. Sebagai manusia yang beriman dan bertakwa, tentu Kita meyakini bahwa sandaran segala persoalan sekaligus tempat memohon hanya Alloh SWT semata. Agar permohonan Kita yang biasa disebut doa itu dikabulkan, ada tata cara yang harus Kita perhatikan, diantaranya adalah memilih waktu yang mustajab (waktu dimana doa akan dikabulkan). Sesuai tuntunan dalam Islam, beberapa waktu yang  mustajab untuk berdoa,  salah satunya adalah di hari Jumat.

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab dikenal Gus Baha menjelaskan bahwa hari Jumat adalah hari yang paling mulia di sisi Alloh, sehingga peluang doa dikabulkan akan makin besar. “Bila memanjatkan doa di hari Jumat tepat di waktu ini, maka segala hajat segera akan terkabul,” kata Gus Baha dalam video yang unggah kanal Youtube Kalam Kajian Islam.

Murid kesayangan Almarhum K.H. Maimoen Zoebair, Sarang,  Rembang itu menjelaskan waktu yang paling mustajab dalam berdoa di hari Jumat, yakni waktu akan saat memasuki magrib.  “Waktu paling mustajab dalam berdoa adalah di akhir hari Jumat, yakni sebelum memasuki waktu maghrib,” ungkap Gus Baha

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW: “Pada hari Jumat terdapat dua belas jam (pada siang hari), di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba muslim pun memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir waktu setelah Ashar.” (HR Abu Dawud).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.447.108.936,00 Rp 3.606.468.098,00
95.58%
Belanja
Rp 3.562.648.079,00 Rp 4.351.443.530,00
81.87%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 23.012.100,00 Rp 27.000.000,00
85.23%
Hasil Aset Desa
Rp 315.880.000,00 Rp 315.502.498,00
100.12%
Dana Desa
Rp 1.136.577.000,00 Rp 1.136.577.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 154.432.500,00 Rp 154.432.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 603.596.712,00 Rp 605.956.100,00
99.61%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 505.000.000,00 Rp 505.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 650.000.000,00 Rp 650.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 50.000.000,00 Rp 200.000.000,00
25%
Bunga Bank
Rp 8.610.624,00 Rp 12.000.000,00
71.76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.129.092.379,00 Rp 1.286.948.283,00
87.73%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.507.519.500,00 Rp 1.546.485.200,00
97.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 436.812.500,00 Rp 679.053.500,00
64.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 330.150.700,00 Rp 356.290.200,00
92.66%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 159.073.000,00 Rp 482.666.347,00
32.96%